Jakarta, 3 Januari 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan sidang etik kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dua petugas, DF dan S, dinyatakan bersalah karena meminta uang untuk membebaskan penonton konser DWP yang diduga menggunakan narkoba.
Kedua petugas tersebut masing-masing menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
*Sanksi yang Diberikan*
1. DF: penempatan khusus selama 30 hari, mutasi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
2. S: penempatan khusus selama 20 hari, mutasi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
*Pasal yang Dilanggar*
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, dan Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua petugas juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Keduanya telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Divpropam Mabes Polri melanjutkan sidang kasus DWP untuk dua orang terduga pelanggar lainnya, SM dan FRS. / hasnaeni












