Buron Hampir Sebulan, Oknum Anggota TNI AD Pelaku Pencabulan Anak Akhirnya Ditangkap Denpom Kendari

KENDARI – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari berhasil menangkap kembali seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang sebelumnya masuk daftar buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah sempat melarikan diri selama hampir satu bulan, tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV/Hasanuddin Makassar, Selasa (19/5/2026).

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menegaskan bahwa institusinya akan bertindak tegas terhadap setiap prajurit yang mencoba menghindari proses hukum.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Militer Kodam Makassar. Kami akan menindak tegas dan terus mengejar siapa pun yang berusaha melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang selama masa pelarian diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil investigasi, aparat akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka di rumah salah satu kerabatnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan tanpa hambatan.

“Terakhir yang bersangkutan berada di rumah sepupunya. Dari hasil investigasi, kami mendapatkan informasi keberadaannya di sana dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Budaya Pela mengungkapkan, saat diamankan tersangka bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, serta mengakui perbuatannya.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan menyadari perbuatannya, tidak melakukan perlawanan, dan mengakui kesalahannya,” katanya.

Ia menjelaskan, pelarian tersangka bermula ketika masih menjalani interogasi internal oleh satuan intelijen Kodim, bukan dalam proses pemeriksaan resmi penyidik Denpom. Saat itu, tersangka meminta izin untuk makan dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.

“Pada saat diinterogasi oleh satuan, dia meminta izin makan. Saat itulah dia memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri,” jelasnya.

Selama proses pengejaran, aparat terus memburu tersangka yang diketahui berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, mulai dari Baubau hingga Kolaka, sebelum akhirnya terlacak berada di Kabupaten Bone.

“Kendalanya karena yang bersangkutan terus berpindah-pindah tempat. Dari Baubau, Kolaka, hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bone,” ungkap Budaya Pela.

Terkait proses hukum, Denpom memastikan perkara tersebut tetap diproses melalui mekanisme peradilan militer karena tindak pidana dilakukan saat tersangka masih aktif berdinas sebagai anggota TNI.

“Peradilannya tetap melalui peradilan militer karena tindak pidana dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif berdinas, bukan setelah diberhentikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!