Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menolak kekerasan terhadap wartawan:
Menuntut pelaku kekerasan diproses secara hukum pidana dan kode etik
Menuntut aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan secara profesional
Mengimbau korban kekerasan untuk melaporkan kekerasan yang dialami
Mengedukasi masyarakat agar memahami dan menghormati kerja jurnalistik
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai wartawan dan perlindungan hukum yang diterimanya adalah:
Wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers
Wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai ketentuan umum
Wartawan memperoleh perlindungan hukum jika menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentamg Pers
Kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perlindungan kepada wartawan
