Daerah  

Polri Tindak Tegas, 9 Anggota Dijatuhi Sanksi atas Kasus DWP 2024

Jakarta , 7 Januari 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi kepada 9 anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi ini diberikan setelah sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dari 9 anggota tersebut, 3 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan 6 lainnya diberi sanksi demosi selama 5-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Rincian Sanksi

1. 3 anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

2. 6 anggota diberi sanksi demosi selama 5-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

3. Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Pimpinan Polri.

4. Mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

5. Penempatan khusus selama 30 hari.

Keterangan Resmi

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena pelanggaran kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Pelanggaran tersebut meliputi permintaan uang sebagai imbalan pembebasan penonton konser DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

Sumber

– Portal Humas Polri ((link unavailable))

– Media Hub Polri ((link unavailable) /hasnaeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!