KENDARI,||BERITAINFO.ID – SULAWESI TENGGARA — Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil berpelat merah dengan nomor polisi DT 1427, yang diduga merupakan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, terpantau terparkir di depan sebuah tempat pijat dan refleksi keluarga di Kota Kendari pada Jumat malam, 28 Agustus 2026.
Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi (Sulawesi Tenggara) La ode Muhammad Ali Haswandy ketika di konfirmasi media Beritainfo.id mengatakan apa yang di permasalahkan ini saya datang disini bukan tempat tidak baik saya lagi demam sehingga saya datang pijat refleksi saya habis pulang dari kantor langsung menuju pijat refleksi yang berada di depan SMKN 2 Kendari mau di apa sudah terlanjur mi ucap kadis
Mobil tersebut diketahui berada di lokasi sekitar pukul 19.51 WITA, di depan Pijat Rileks Refleksi Keluarga, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tepat di kawasan depan SMK Negeri 2 Kendari.
Keberadaan kendaraan berpelat merah tersebut pada malam hari memunculkan pertanyaan publik mengenai peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas, khususnya apabila kendaraan itu digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Terparkir di luar jam kerja
Kendaraan dinas pada prinsipnya merupakan fasilitas negara yang pengadaannya menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi oleh setiap aparatur yang diberikan kewenangan menggunakan fasilitas tersebut.
Dalam kasus ini, mobil berpelat merah DT 1427 terpantau berada di depan tempat pijat pada Jumat malam pukul 19.51 WITA. Waktu tersebut berada di luar jam kerja pemerintahan pada umumnya.
Namun demikian, keberadaan kendaraan tersebut di lokasi itu belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran, sebab perlu diketahui terlebih dahulu siapa pengguna kendaraan, siapa pejabat atau instansi yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, serta apakah terdapat kepentingan kedinasan yang sah pada saat kendaraan berada di lokasi.
Peringatan keras Gubernur Sultra
Persoalan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menjadi semakin penting karena Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) sebelumnya telah memberikan peringatan kepada ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi, terutama di luar jam kerja.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan fungsi kedinasannya. Fasilitas negara bukan merupakan fasilitas pribadi yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
Karena itu, jika kendaraan dinas terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar kedinasan yang sah, penggunaan tersebut patut dievaluasi dan dapat menjadi persoalan disiplin aparatur.
Ada aturan penggunaan kendaraan dinas
Penggunaan kendaraan dinas juga memiliki landasan regulasi. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedinasan serta membatasi penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu dasar dalam penegakan disiplin terhadap PNS, termasuk apabila terdapat tindakan penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas yang berkaitan dengan kedinasan.
Sanksi disiplin terhadap PNS dapat diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, dengan mempertimbangkan fakta, bukti dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Publik menunggu penjelasan
Munculnya kendaraan berpelat merah DT 1427 di depan tempat pijat pada malam hari tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: siapa pengguna kendaraan tersebut, milik instansi mana kendaraan DT 1427, untuk kepentingan apa kendaraan berada di lokasi tersebut pada pukul 19.51 WITA, dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepentingan pribadi?
Jika memang terdapat tugas kedinasan, penjelasan tersebut penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Sebaliknya, apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pemberitaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons melalui pesan WhatsApp.
Redaksi Beritainfo.id tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada ASN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Tim
Penerbit : Beritainfo.id












