BERITAINFO.ID – KENDARI – Prosesi konstatering lahan segitiga tapak kuda berjalan lancar dan sukses dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari di Lahan Tapak Kuda segitiga ini bertempat di Keluaran Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 30 Oktober 2025.
Pelaksanaan kostatering ini sebelumnya sempat terhambat akibat aksi penolakan masyarakat tapak kuda, tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025 prosesi kostatering dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
“Jadi kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik masa mulai anarkis tetapi kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada teman-teman dari kami yang melalukan tindakan anarkis,” ungkap kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, saat diwawancarai media ini pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Kesusksesan kostatering lahan segitiga tapak itu berdasarkan pembacaan penetapan kostatering dari juru sita PN Kota Kendari di lokasi.
Menurutnya berdasarkan pembacaan penetapan kostatering dari juru sita PN Kota Kendari maka KSU-Kopperson memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Dari pihak pengadilan mengatakan semua sudah selesai dan sudah ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Sebab pembacaan penetapan Kostatering sudah dibacakan oleh Juru sita pengadilan dengan kondisif dan semua berjalan dengan lancar dan dikawal oleh pihak Kepolisian”.
Setelah Konstatering dilaksanakan pagi tadi sekitar pukul 10:30 Wita berjalan dengan lancar dan aman, selanjutnya akan dilaksanakan lagi Aanmaning/peringatan eksekusi Lahan Tapak Kuda oleh pihak Pengadilan Negeri Kendari, tegas Fianus.
Sekedar informasi jumlah massa Kopperson dalam prosesi pengawalan kostatering lahan segitiga tapak kuda di Keluaran Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari berjumlah kurang lebih 700 orang.*
Laporan Redaksi












