Beritainfo.id – Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen ytd. Namun, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen.
Dalam bidang PPDP, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Pada periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
– 1 UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
– 1 UUS perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Dalam bidang PEPK, OJK melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah.
OJK juga terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan. Hasil SPI OJK Tahun 2024 menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Januari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penerbit : hasnaeni












