Pasar Modal Indonesia Awal 2025: Saham Menguat, Obligasi Naik, dan Penghimpunan Dana Melampaui Target

Beritainfo. id – Pasar modal Indonesia pada awal tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif, dengan indeks saham menguat 0,41% menjadi 7.109,20 pada 31 Januari 2025. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp12.319 triliun, turun 0,14% dibandingkan dengan akhir tahun 2024. Sementara itu, non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp3,71 triliun pada Januari 2025.

Di pasar obligasi, indeks ICBI naik 0,77% menjadi 395,70, dengan yield SBN rata-rata turun 1,31 bps pada akhir Januari 2025. Investor non-residen mencatatkan net buy sebesar Rp4,65 triliun pada Januari 2025.

Penghimpunan dana di pasar modal pada tahun 2024 berhasil melampaui target di atas Rp200 triliun, yaitu mencapai Rp259,24 triliun dari 199 penawaran umum. Pada Januari 2025, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp1,10 triliun melalui 2 penawaran umum berkelanjutan.

Jumlah investor pasar modal telah tumbuh 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor pada Desember 2024. Pada Januari 2025, jumlah investor mencapai 15,16 juta, tumbuh 1,95% dibandingkan dengan Desember 2024.

OJK terus mencermati volatilitas pasar sejalan dengan rilis kinerja emiten. Sementara itu, penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) telah mencapai Rp1,38 triliun pada Januari 2025, dengan 727 penerbitan efek dari 478 penerbit dan 173.686 pemodal.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada September 2023 hingga Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93 miliar. Bursa Karbon kini telah membuka perdagangan luar negeri sejak Januari 2025, dengan realisasi volume transaksi hingga Januari 2025 sebesar 49.815 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp4,02 miliar.

Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,3 miliar kepada 1 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM atas kasus perdagangan saham. Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp2,24 miliar kepada 30 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 18 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!