Beritainfo. Id, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencar berantas kegiatan keuangan ilegal di Indonesia. Dalam sebulan, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga telah menghentikan dan memblokir 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga telah menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal dan telah dimintakan pemblokiran.
Dalam upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak awal beroperasi, IASC telah menerima 42.257 laporan dan telah melakukan pemblokiran terhadap 19.980 rekening terkait penipuan.
OJK terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dan berharap dapat mengurangi kerugian dana yang dialami oleh korban penipuan.
Penerbit : hasnaeni












