KENDARI – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Tahun 2025 kian memantik sorotan publik. LSM Pribumi menilai penanganan perkara tersebut di lingkungan Kejaksaan terkesan mandek, tidak transparan, dan jauh dari prinsip akuntabilitas hukum.
Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, secara tegas mengkritik kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, yang dinilai belum menunjukkan langkah progresif sejak laporan dilayangkan pada Desember 2025.
“Kami melihat kasus ini seperti berjalan di tempat. Tidak ada kejelasan progres, tidak ada transparansi. Kami mendesak evaluasi terhadap Kajari Bombana dan Kasi Pidsus. Selain itu, Pj Sekda Doktor Sunandar dan Bupati Bombana Burhanuddin harus segera diperiksa,” tegas Ansar, Selasa (7/5/2026).
LSM Pribumi mengungkapkan telah menyerahkan dokumen hasil investigasi kepada Kejari Bombana pada 10 April 2026 dan kembali melakukan koordinasi pada 29 April 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Sudah lebih dari empat bulan, tapi belum ada kejelasan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di publik,” lanjutnya.
Menurut Ansar, laporan yang diajukan tidak sekadar menyangkut maladministrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau hanya soal administrasi, tentu kami ke Ombudsman. Tapi ini sudah masuk ranah hukum karena ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang masih ditandatangani oleh Pj Sekda, padahal pada waktu yang sama Sekda definitif disebut telah kembali aktif menjalankan tugas.
“Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius. Nilainya tidak kecil, namun tentu penghitungan kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Lebih jauh, LSM Pribumi menilai lambannya penanganan laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUM/XII/2025 berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Bahkan, mereka menyebut adanya indikasi perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Atas dasar itu, LSM Pribumi mendesak Kejati Sultra untuk mengambil alih penanganan perkara dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Bombana dan jajaran tindak pidana khusus juga dinilai mendesak guna memastikan profesionalisme dan integritas penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menyatakan bahwa laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan saat ini tengah dalam proses telaah sesuai prosedur.
“Kami akan mempelajari laporan ini secara komprehensif. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Tenggara dan dipandang sebagai ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, transparansi, serta supremasi hukum tanpa tebang pilih. Tim












