Kendari, Beritainfo.id – Sebuah terobosan signifikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berhasil menyelamatkan tidak kurang dari 135 ribu jiwa melalui pengungkapan 13 kasus narkoba yang dilakukan pada bulan Januari 2025.
Pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, suasana haru terasa di Aula Ditresnarkoba ketika Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin konferensi pers yang penting ini.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Kombes Bambang dengan tegas dan jelas menyajikan gambaran mengenai hasil pengungkapan kasus narkotika yang telah berhasil diatasi selama bulan Januari 2025. Sebanyak 13 laporan polisi (LP) berhasil diselesaikan, melibatkan total 13 tersangka, dengan komposisi yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Sejumlah barang bukti berupa 1.354,11 gram sabu berhasil diamankan dengan perkiraan nilai mencapai Rp1.624.932.000,-. Nilai ini dihitung berdasarkan harga 1 gram sabu yang mencapai Rp1.200.000,-.
“Sangat memuaskan melihat bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 135.411 jiwa, ketika diasumsikan bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang,” ungkap Kombes Bambang di hadapan para wartawan.
Beragam peran para tersangka dalam kasus ini, mulai dari kurir hingga pengedar yang beroperasi lintas kabupaten/kota, menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut. Beberapa di antara mereka diduga terkait dengan jaringan yang terhubung dengan Lapas Kendari, memberikan dimensi lebih dalam pada kasus ini.
Para tersangka kini menghadapi Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Begitu pula dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda berkisar antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Komitmen tak tergoyahkan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya kembali diungkapkan oleh Kombes Bambang, yang secara tegas mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkoba demi menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus.












