Kendari, BERITAINFO.ID – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu 22 April 2026.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengatakan kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan Burhanuddin terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketimpangan dalam proses penegakan hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi proyek bernilai Rp2.130.680.000 pada Tahun Anggaran 2021 tersebut. Massa menilai penanganan kasus belum berjalan secara adil dan transparan, tegasnya.
Berdasarkan hasil audit pemeriksaan keuangan negara tertanggal 23 Januari 2024, perbuatan para terdakwa yakni Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan Rachmat dan Burhanuddin telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp647.835.058.
Dalam fakta hukum yang diungkap, ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun anehnya, dalam proses penanganan perkara, massa aksi menyoroti bahwa Burhanuddin tidak menjalani proses penahanan hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat dua terdakwa lainnya, yakni Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani proses hukum secara penuh, termasuk masa penahanan dan hukuman, hingga kini dinyatakan bebas.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD PPWI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
2. Mendesak Kejati Sultra untuk segera melaksanakan perintah penahanan terhadap Burhanuddin selaku KPA-PPK, dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.
3. Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa atau penyidik yang menangani perkara tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka diminta untuk diberikan sanksi tegas, termasuk pidana.
4. Adapun nama-nama oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi diantaranya : Priya Agung Jatmiko, SH. MH (Koordinator), Rizky Rahmatullah, SH., MH (Ketua Tim), Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua), Arie Elvis Rahael, SH., (Wakil Ketua), Feddy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota), Harry Rahmat, SH., MH (Anggota).
Menegaskan kembali bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi ini juga didasarkan pada sejumlah landasan hukum yang mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 dan PP Nomor 71 Tahun 2000 terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur kembali delik korupsi, termasuk unlawful enrichment.
Massa aksi menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap Kejati Sultra segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.
Ditempat yang sama, kata Arie selaku penyidik Kejati Sultra menemui ratusan massa aksi mengatakan itu suratnya dari mana? Pegang surat tidak tau sumbernya, saya tidak tau surat itu, jadi kalau dapat surat konfirmasi dulu sumbernya, bukan dapat dari siapa-siapa lalu menjastivikasi menjadikan orang tersangka, ini namanya merusak, sesat mengenai tanda tangan tersebut tidak ada itu di hadapan ratusan massa aksi.
bukan dapat dari siapa-siapa lalu menjastivikasi menjadikan orang tersangka, merusak sesat namanya ini
“PPWI Sultra tetap mengawal kasus ini hingga tuntas sampai di akar-akarnya”.
La Songo menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan berencana melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI.
“Mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, diminta untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. Kami juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab.
Laporan : Tim/Red












