Polisi Amankan Pelaku Mafia LPG Subsidi di Kendari, Kerugian Negara Diperkirakan Rp60 Miliar

BERITAINFO.ID||KENDARI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga telah berlangsung dalam skala besar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Dua orang yang diduga berperan dalam aktivitas ilegal tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial OH dan SP, warga Kota Kendari yang sehari-hari bekerja di sektor swasta.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima.

“Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Ketika disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka negara dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Kapolresta saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pengungkapan perkara berawal dari hasil pemantauan petugas terhadap aktivitas distribusi LPG yang dinilai tidak wajar di wilayah Kota Kendari. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dugaan praktik pengumpulan tabung gas subsidi yang berasal dari sejumlah titik penjualan eceran.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 127 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas yang dicurigai melanggar ketentuan niaga LPG bersubsidi.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga memperoleh tabung-tabung gas subsidi dengan cara membeli secara bertahap dari berbagai pengecer. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian dan mengurangi risiko terdeteksi oleh aparat maupun pihak terkait.

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, LPG subsidi itu kemudian diduga dipasarkan kembali kepada sejumlah pelaku usaha kuliner, mulai dari warung makan hingga rumah makan yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Kendari. Praktik tersebut diduga menjadi sumber keuntungan ekonomi bagi para pelaku.

Penyidik menilai pola distribusi yang dilakukan telah menyimpang dari tujuan utama program subsidi pemerintah. Akibatnya, pasokan gas melon yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil berpotensi berkurang dan memicu kelangkaan di tingkat konsumen.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar gas serta LPG yang memperoleh subsidi dari pemerintah. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Kendari menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi LPG subsidi ilegal, termasuk pemasok maupun penerima dalam rantai perdagangan yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelewengan barang subsidi pemerintah. Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan energi bersubsidi.

Laporan: Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!