KENDARI, BERITAINFO.ID — Penarikan kendaraan Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD milik debitur BFI Finance di Kendari menuai sorotan setelah kuasa hukum debitur mempersoalkan proses pengambilalihan kendaraan yang disebut dilakukan di jalan raya, Desa Cialam Jaya, Konawe Selatan, pada 15 Juni 2026.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (24/8/2026). Kuasa hukum debitur, Fina Alsa, S.H., menilai penarikan perlu diperiksa karena menurut keterangannya tidak dilakukan melalui penyerahan sukarela dan tidak ditunjukkan putusan pengadilan kepada debitur.
Fina merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada prinsipnya mengatur bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi harus mengikuti mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan. Ia juga menyinggung ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Di sisi lain, debitur mengakui adanya tunggakan. Kuasa hukum menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp545 juta dari 34 kali angsuran, dengan sisa sekitar 14 angsuran atau kewajiban sekitar Rp224 juta. Penarikan kendaraan disebut berdampak terhadap usaha debitur dengan klaim kehilangan pendapatan sekitar Rp60 juta per bulan.
RDP menghasilkan opsi penyelesaian, antara lain pembayaran Rp180 juta untuk pengeluaran kendaraan atau pembayaran Rp180 juta di awal dari total Rp210 juta, dengan sisa Rp30 juta diselesaikan kemudian berdasarkan kesepakatan.
Anggota DPRD Kendari, M. Syaifullah Usman dan La Ode Lawama, meminta kedua pihak sama-sama memenuhi kewajibannya. DPRD juga menegaskan mekanisme penarikan kendaraan harus tetap sesuai aturan dan tidak dilakukan secara intimidatif.
Kuasa hukum turut menyebut Pasal 520 dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun penerapan pasal pidana tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsurnya oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, BFI Finance Cabang Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penarikan, sertifikat fidusia, surat peringatan, penetapan wanprestasi, serta kronologi pengambilalihan kendaraan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BFI Finance sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Beritainfo.id












