Mahasiswi Laporkan Dekan FEBI UIN Kendari ke Polda Sultra, Diduga Lakukan Pencabulan di Ruang Kerja

KENDARI, BERITAINFO.ID — Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Dr. KH. Muhammad Hadi, dilaporkan seorang mahasiswi berinisial I (19) ke Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencabulan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 28 Juli 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Juli 2026 dan melibatkan seorang mahasiswi semester II asal Kabupaten Bombana.

Kuasa hukum korban, Sukdar, menjelaskan bahwa dugaan kejadian tersebut bermula ketika korban berangkat dari Bombana menuju Kendari sekitar pukul 09.00 WITA. Korban tiba di Kendari sekitar pukul 14.30 WITA dengan tujuan menemui terlapor yang merupakan dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah.

Korban disebut hendak berkonsultasi mengenai persoalan nilai mata kuliah yang diduga mengalami kesalahan administrasi atau input.

“Tujuannya untuk menghadap terduga pelaku, selaku dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah guna memperbaiki nilai mata kuliahnya yang eror,” ujar Sukdar, Selasa (11/8/2026).

Sekitar pukul 15.00 WITA, korban disebut menunggu di depan ruang Dekan FEBI. Setelah salat Ashar, terlapor tiba dan mempersilakan korban masuk ke ruang kerjanya.

Menurut Sukdar, di dalam ruangan terlapor sempat menanyakan hafalan yang berkaitan dengan mata kuliah. Korban disebut tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut. Percakapan kemudian beralih ke persoalan pribadi, termasuk tempat tinggal serta pekerjaan orang tua korban.

Dalam situasi tersebut, korban disebut menangis karena merasa malu dan tertekan.

“Di saat klien kami sedang menangis dan berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru mengeluarkan pernyataan tidak pantas, menyuruh korban tinggal di pondok atau tinggal bersama pelaku saja. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian melakukan kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” ungkap Sukdar.

Sukdar menuturkan, terlapor kemudian diduga duduk di samping korban, merapikan jilbab serta mengusap kepala korban. Setelah itu, berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, terlapor diduga mencium kening korban.

Saat mengantar korban keluar dari ruangan, terlapor disebut kembali merapikan jilbab korban dan diduga mencium keningnya untuk kedua kalinya.

Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berupaya meninggalkan ruangan. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, korban disebut sempat ditahan di sekitar pintu oleh terlapor.

Perkara tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Sultra. Selanjutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna menguji laporan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Humas UIN Kendari, Novi Rahmilia, belum memperoleh tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim jurnalis disebut belum mendapat respons hingga berita ini disusun.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor serta kuasa hukum korban. Terlapor belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!