BERITAINFO.ID|KENDARI — Ketika Wartawan Beritainfo.id dan Diksiber.id mendatangi Kantor UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk meminta keterangan terkait program dan pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kamis (20/8/2026).
Namun, dalam kesempatan tersebut, Kepala/Pimpinan BLUD UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Dewi Sultriana, S.ST, menyampaikan bahwa wawancara mengenai kebijakan maupun program di lingkungan puskesmas harus terlebih dahulu mendapatkan izin atau arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Menurut Sultriana, Puskesmas Lepo-Lepo merupakan salah satu dari 15 puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Kendari.
“Kalau mau wawancara seperti ini, kalau mau keluarkan statement terkait kebijakan atau program apa pun di puskesmas, harus izin ke Kadis,” ujar Sultriana.
Ia mengaku terkejut ketika wartawan datang untuk melakukan wawancara secara langsung. Meski demikian, Sultriana menegaskan dirinya tidak panik dan menyatakan memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
“Saya kaget tiba-tiba wawancara sama wartawan. Saya tidak panik, saya punya hak,” katanya.
Sultriana kemudian mempertanyakan materi wawancara yang hendak dikonfirmasi oleh wartawan.
“Ini diwawancara terkait apa?” tanyanya.
Wartawan menjelaskan bahwa wawancara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan diberitakan melalui media online.
Menanggapi hal tersebut, Sultriana mengatakan bahwa setiap program memiliki pengelola masing-masing.
“Kalau masalah BOK, saya panggilkan. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semuanya program, ada pengelolanya. Kita mau tahu BOK terkait apa,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan wartawan ingin mempublikasikan informasi mengenai BOK melalui media online.
“Tujuan kita wawancara, saya mau dimuat di media online terkait BOK. Kenapa kita mau publis itu di media ta tentang BOK?” ungkap Sultriana.
Sebut Harus Ada Arahan Kepala Dinas
Dalam percakapan tersebut, Sultriana menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia memberikan wawancara apabila belum memperoleh arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.
“Saya berhak tidak mau diwawancara sama wartawan,” tegasnya.
Wartawan kemudian menyampaikan bahwa informasi yang berkaitan dengan badan publik juga memiliki aspek keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sultriana kemudian menjawab bahwa dirinya mempersilakan pernyataannya diberitakan.
“Silakan beritakan,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan melayani informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sempat Menyinggung Kinerja dan Atasan
Sultriana juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai dana BOK tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa koordinasi terlebih dahulu.
“Kalau terkait dana, kita tidak serta-merta datang wartawan langsung saya bicara terkait dana BOK, tidak bisa,” katanya.
Ia menyatakan bersedia memberikan penjelasan apabila pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan program dan telah mendapatkan arahan dari Dinas Kesehatan.
“Kalau bicara program ditanyakan, silakan. Biar dua jam saya layani,” ujarnya.
“Lanjut media mau sampaikan kepala dinas kesehatan kota kendari dan Wali Kota Kendari, nanti kita konfirmasi atasannya ibu kepala puskesmas lepo-lepo itu Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Wali Kota Kendari, saya telpon sekarang walikota pak pernyataan Sultriana.
Dalam pernyataannya, Sultriana juga menyebut bahwa pertanyaan mengenai dana BOK dapat berkaitan dengan penilaian terhadap kinerjanya sebagai pimpinan puskesmas.
“Bapak mau nilai kinerja saya karena bapak tanyakan terkait dana BOK, mau nilai kinerja saya dari situ,” tegas Sultriana.
Tegaskan Tidak Akan Wawancara Tanpa Arahan Kadinkes
Di akhir percakapan, Sultriana kembali menegaskan bahwa dirinya pada dasarnya bersedia memberikan wawancara, tetapi setelah memperoleh arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.
“Saya siap di wawancara kalau sudah dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari,” ujarnya.
Namun, ia memberikan penegasan bahwa dirinya tidak akan memberikan wawancara sebelum ada arahan dari atasannya.
“Saya tidak akan siap wawancara kalau belum ada arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari. Titik,” ungkap Sultriana dengan tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika wartawan Beritainfo.id melakukan konfirmasi terkait program dan pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Lepo-Lepo.
Keterbukaan Informasi dan Hak Jawab
Sebagai badan publik, informasi mengenai program dan penggunaan anggaran pemerintah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, pemberian informasi tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan, mekanisme permintaan informasi, serta kewenangan pejabat atau pengelola informasi pada instansi terkait.
Redaksi Beritainfo.id tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Lepo-Lepo maupun Dinas Kesehatan Kota Kendari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim










