BERITAINFO.ID WAKATOBI — Polemik kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Wakatobi memasuki babak baru. Kritik tajam dilayangkan oleh seorang warga Sulawesi Selatan di Wakatobi, Asbar Bilu, yang menilai persoalan ini tidak lagi sekadar perbedaan pandangan, melainkan telah menjurus pada dugaan pelanggaran serius terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Senin (20/4/2026)
Dalam pernyataan sikapnya, Asbar menegaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini berpotensi merusak marwah, integritas, dan kredibilitas KKSS sebagai organisasi kedaerahan yang selama ini dikenal memiliki basis solidaritas kuat di berbagai wilayah.
Dugaan Pelanggaran Masa Jabatan
Sorotan utama mengarah pada ketentuan masa jabatan sebagaimana diatur dalam ART KKSS, khususnya Pasal 14 ayat (2), yang secara tegas membatasi masa jabatan pengurus selama 5 tahun dan maksimal dua periode.
Namun, fakta di lapangan disebut menunjukkan adanya kepengurusan yang melampaui batas tersebut, bahkan berpotensi diperpanjang hingga mendekati dua dekade, mengarah ke 20 tahun Kepengurusan berdasar SK BPW KKSS Provinsi Sultra tanggal 12 Maret 2025.
“Tidak ada ruang tafsir dalam aturan ini. Batasannya tegas dan mengikat. Setiap upaya memperpanjang masa jabatan di luar ketentuan adalah pelanggaran langsung terhadap ART,” tegas Asbar.
Ia juga menekankan bahwa pengesahan oleh pihak manapun tidak dapat mengubah pelanggaran menjadi sah secara organisasi. Dengan demikian, kepengurusan yang melampaui batas dinilai ilegal secara struktural.
Pengukuhan Tanpa Musda (Pemilihan) Dipersoalkan
Selain masa jabatan, kritik keras juga diarahkan pada proses pengukuhan kepengurusan yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Daerah apalagi pemilihan.
Pasal 20 ayat (2) ART yang kerap dijadikan dasar pembenaran, menurut Asbar, telah ditafsirkan secara keliru. Ia menegaskan bahwa pengukuhan tidak bisa menggantikan proses pemilihan yang menjadi sumber legitimasi utama dalam organisasi.
“Pengukuhan hanya formalitas administratif. Tanpa pemilihan, tidak ada legitimasi. Ini bukan sekadar cacat prosedur, tetapi cacat total,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya tidak pernah ada forum sidang, tidak ada mandat anggota, serta tidak ada proses demokratis yang melibatkan basis organisasi. Meski demikian, pengukuhan tetap dilakukan oleh pihak di atasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Lebih jauh, pernyataan tersebut juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus tingkat lebih tinggi. Dalam pandangannya, otoritas organisasi tidak bersifat absolut dan tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.
“Jika pengesahan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan penyalahgunaan kekuasaan dalam organisasi,” katanya.
Ancaman terhadap Kepercayaan dan Sistem Organisasi
Asbar memperingatkan bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya terbatas pada kepengurusan di Wakatobi, tetapi juga berpotensi merusak sistem organisasi KKSS secara lebih luas.
Sejumlah konsekuensi yang disoroti antara lain hilangnya legitimasi moral dan organisatoris, runtuhnya kepercayaan anggota, hingga berubahnya sistem organisasi dari demokratis menjadi berbasis penunjukan sepihak.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap sistem organisasi,” tegasnya.
Tuntutan Tegas
Dalam pernyataan tersebut, disampaikan sejumlah tuntutan yang disebut tidak dapat ditawar, di antaranya:
* Menyatakan tidak sah kepengurusan yang tidak melalui pemilihan
* Membatalkan pengukuhan yang dinilai cacat prosedur dan legitimasi
* Menghentikan praktik perpanjangan masa jabatan yang melanggar ART
* Segera melaksanakan pemilihan ulang secara terbuka dan demokratis
* Melakukan evaluasi terhadap pihak yang dianggap terlibat dalam pelanggaran
Seruan Penataan Ulang
Menutup pernyataannya, Asbar menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai upaya menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Lebih baik menata ulang organisasi secara benar, daripada mempertahankan kepengurusan yang cacat sejak awal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus KKSS Kabupaten Wakatobi maupun pengurus wilayah terkait hal tersebut.
Laporan : Tim












