Sengketa Perjanjian Sewa Tanah Antara PT BKM dan Basir M Masih Buntu, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

BERITAINFO.ID –  KONUT – Polemik seputar perjanjian sewa menyewa lahan antara warga Mandiodo, Basir M, dengan perusahaan tambang PT Bumi Mineral Konawe (PT BKM) hingga kini belum menemukan titik terang. Dua dokumen perjanjian yang ditandatangani pada 17 April 2017 dan 28 Desember 2022 kini justru menjadi sumber perdebatan dan kecurigaan akan adanya dugaan tindakan manipulatif oleh pihak perusahaan terhadap pemilik lahan.

Perjanjian yang pertama kali dibuat pada tahun 2017 mencantumkan bahwa PT BKM menyewa tanah milik Basir M dengan total luas 162.605 meter persegi untuk jangka waktu lima tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,1 miliar. Namun, dalam perjanjian kedua pada tahun 2022, nilai kontrak justru turun menjadi Rp 2 miliar untuk jangka waktu dan luas yang sama. Hal ini dianggap janggal dan mencurigakan karena secara logika dan kelaziman dalam dunia usaha, nilai sewa semestinya mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya waktu dan nilai ekonomis lahan yang semakin tinggi.

Lebih memprihatinkan lagi, menurut keterangan dari pihak Basir M, pada saat penandatanganan perjanjian kedua, Basir M dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan tidak berkonsentrasi karena diduga diberi minuman oleh pihak perusahaan. Keadaan ini dimanfaatkan oleh PT BKM untuk mengendalikan situasi dan menandatangani kesepakatan yang dinilai sangat merugikan pihak pemilik lahan.

Selain itu, PT BKM juga diduga telah melanggar isi perjanjian dengan mendirikan bangunan di atas lahan sewa sejak 2017 hingga kini, padahal dalam dokumen perjanjian tidak dicantumkan adanya klausul yang membolehkan perusahaan untuk membangun fasilitas permanen di atas lahan milik Basir M. Tindakan ini semakin mempertegas dugaan pengabaian hak-hak pemilik lahan.

Persoalan ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat Mandiodo, yang menilai bahwa PT BKM telah melakukan pembodohan terhadap warga lokal. Mereka mempertanyakan itikad baik perusahaan yang justru terkesan mengabaikan komitmen awal. Dalam praktiknya, perusahaan tampak berusaha menghindar dari tanggung jawab, padahal sejak awal penggarapan lahan, telah ada kesepakatan yang dituangkan secara tertulis antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Basir M Adv.Rois, S.Si., S.H., M.H pada lawfirm ROIS PROCUREMENT & PARTNERS menyampaikan bahwa pihaknya telah bersiap untuk menempuh jalur hukum jika perusahaan tidak segera memenuhi hak-hak kliennya. Gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat ke pengadilan, dan jika diperlukan, masyarakat dan keluarga besar Basir M siap melakukan aksi blokade aktivitas pertambangan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan dan dugaan penipuan yang dialami.

“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi juga ada dugaan unsur manipulasi dan dugaan pembodohan yang sangat merugikan klien kami sebagai pemilik sah lahan. Jika hak-hak Basir M tidak segera dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum dan juga melakukan aksi nyata di lapangan,” tegas kuasa hukum Basir M.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Bumi Mineral Konawe (BKM) belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Namun, redaksi media ini akan terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Sengketa ini menjadi pengingat bahwa relasi antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal harus dibangun di atas asas transparansi, keadilan, dan itikad baik, agar tidak menciptakan konflik yang berkepanjangan dan mencederai hak-hak warga sebagai pemilik tanah secara sah.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!