KENDARI~BERITAINFO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap sejumlah perkara pidana yang ditangani dalam beberapa waktu terakhir. Sedikitnya terdapat lima perkara yang mencakup dugaan pencurian handphone, dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan dan/atau penggelapan, pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan, serta kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak.
Penanganan perkara tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Kendari di bawah penanganan Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H.
1. Penadahan iPhone 17 Pro Max, Dua Orang Diamankan
Perkara pertama merupakan dugaan penadahan handphone curian dengan korban berinisial M.E.S., 23 tahun, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Manggis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni M.R.J., 21 tahun, warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, serta S.F.F., 27 tahun, warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WITA.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver. Korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.
Modusnya, M.R.J. membeli handphone hasil curian dari A.M.N., yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga lebih murah dari harga aslinya. Handphone tersebut kemudian dijual kembali kepada S.F.F. dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap A.M.N. beserta barang bukti lainnya.
2. Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Umrah, 64 Jamaah Jadi Korban
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan 64 orang jamaah sebagai korban.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MWA, 48 tahun, karyawan swasta yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terjadi di Jalan Sao-Sao, BTN 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, rangkap printout paspor jamaah, kuitansi dan formulir pendaftaran, dokumen perjalanan Travelina Indonesia, tiket perjalanan Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen Siskopatuh, dokumen klasifikasi dari Travelina Indonesia pusat, dokumen pembayaran hotel di Mekah dan Madinah yang batal, tiket pesawat Kendari-Jakarta dan Jeddah-Jakarta yang batal, itinerary, visa jamaah, brosur paket umrah, satu unit handphone Redmi 9T, buku syal, buku panduan haji dan umrah, lanyard, satu unit komputer, koper, manifest jamaah serta rekening koran.
Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi berupa fee Rp200 ribu per jamaah melalui penginputan data jamaah menggunakan sistem Siskopatuh milik PT Travelina Indonesia.
Modusnya, tersangka mengaku memiliki izin dari PT Travelina Indonesia dan membantu proses penginputan data jamaah melalui Siskopatuh menggunakan sistem perusahaan tersebut untuk memberangkatkan jamaah yang dihimpun tersangka utama berinisial AK sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada 14 Februari 2026. Berdasarkan pemeriksaan saksi, korban, tersangka, ahli serta pendalaman dokumen, penyidik menemukan adanya keterlibatan Direktur PT Travelina Indonesia yang turut membantu tersangka utama dalam pengurusan Siskopatuh bagi 64 jamaah.
Tersangka kemudian diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan Pasal 122 jo. Pasal 115 dan/atau Pasal 124 jo. Pasal 117 UU RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.
3. Dugaan Penipuan Proyek Rp588,1 Juta, Korban Dijanjikan Proyek Pembangunan
Kasus ketiga merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan korban berinisial H.Y., 53 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tunggal, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dua tersangka yang disebut dalam perkara ini yakni F.A., 41 tahun, warga Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, dan W.A., 38 tahun, warga Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Perkara tersebut terjadi di Kota Kendari pada Januari 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain KTP palsu, handphone Samsung warna biru, handphone Nokia jadul warna hitam, stempel palsu kementerian serta satu unit handphone Samsung lainnya.
Total kerugian korban mencapai Rp588.100.000.
Modus yang digunakan adalah identitas palsu disertai janji memperoleh proyek yang disebut dikeluarkan oleh kementerian.
Pada Januari 2026, tersangka mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, serta pembangunan kawasan Anawai Kampung Bajo Juntung, dengan anggaran tahun 2026 dari Kementerian PUPR.
Korban kemudian beberapa kali bertemu dengan tersangka dan Suhendar, yang dalam pertemuan tersebut meyakinkan korban bahwa proyek dapat diperoleh dan dikerjakan.
Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan tersangka. Total uang yang diserahkan mencapai Rp588,1 juta.
Namun hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan dana yang telah ditransfer korban belum dikembalikan.
Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mencatat bahwa KTP yang digunakan F.A. merupakan identitas palsu. Polisi juga menyebut tersangka F.A. sempat melarikan diri dari kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, menggunakan kereta api.
4. Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Masuk Rumah Korban Tengah Malam
Perkara keempat adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan korban M.S., 30 tahun, dan R.M., 19 tahun, keduanya warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Tersangka berinisial R.H., 32 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Kejadian berlangsung di rumah korban di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut berupa satu buah badik, satu lembar baju, satu lembar celana panjang dan uang tunai Rp161 ribu. Kerugian korban tercatat Rp161 ribu, selain luka pada lengan kiri.
Motif tersangka disebut karena membutuhkan uang untuk biaya perjalanan dari Kendari menuju Kabupaten Morowali.
Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tiang kayu seteling/skavolding, kemudian masuk melalui celah antara dinding dapur dengan atap.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka menuju kamar korban. Saat istri korban, M.E., membuka pintu kamar untuk membangunkan suaminya, tersangka tiba-tiba memukulnya menggunakan badik dan meminta uang.
Tersangka kemudian meminta korban membuka jendela kamar. Setelah jendela dibuka, tersangka melarikan diri melalui jendela tersebut.
Namun korban kemudian terbangun dan melihat tangan tersangka masih berada di dalam rumah. Korban bersama saudara dan warga kemudian mengejar dan menghadang tersangka.
Dalam situasi tersebut terjadi perkelahian. Korban mengambil panci di dekatnya dan memukul kepala tersangka hingga terjatuh. Setelah itu saudara korban menangkap tersangka dan menurunkan badik yang dibawanya.
Tersangka kemudian diamankan setelah warga berdatangan dan mengerumuni lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
5. Dua Pemuda Diamankan Terkait Kepemilikan Busur dan Ketapel
Perkara kelima berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak.
Dalam perkara ini, pelapor berinisial W.S., 28 tahun, sedangkan tersangka masing-masing berinisial A.G., 22 tahun, dan satu tersangka lainnya berinisial A.G. sebagaimana tercantum dalam bahan press release.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 batang mata busur berukuran 12,5 cm, dua batang mata busur ukuran 13 cm, dua batang mata busur ukuran 14,5 cm, satu batang mata busur ukuran 18 cm, tiga batang mata busur ukuran 19 cm serta dua buah ketapel busur.
Para tersangka diduga menyimpan dan membuat mata busur serta ketapel busur dengan alasan untuk jaga diri.
Perkara tersebut terungkap ketika personel Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah mata busur dan ketapel busur yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam catatan pengembangan perkara, polisi juga menemukan 24 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,62 gram, serta 24 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 13,86 gram.
Kasatreskrim: Perkara Terus Dikembangkan
Kelima perkara tersebut menunjukkan sejumlah modus kejahatan yang berbeda, mulai dari membeli dan menjual kembali barang hasil curian, memanfaatkan sistem penyelenggaraan umrah, menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban, masuk ke rumah pada dini hari dengan kekerasan, hingga menyimpan senjata tajam dan senjata pemukul tanpa hak.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H. menjadi bagian dari jajaran yang menangani dan melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut.
Dalam sejumlah perkara, penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, melengkapi barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain ungkapnya.
Laporan : Rahman












