KENDARI, BERITAINFO.ID – Polemik pembatalan pelantikan 111 kepala sekolah di Kota Kendari terus menuai sorotan publik dan memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa hingga insan pers.
Di tengah memanasnya isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, HJ. Saemina, S.Pd., M.Pd., diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan media Cahayasultra.com usai dilakukan konfirmasi lanjutan terkait persoalan itu.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dan transparansi pejabat pemerintah dalam menjawab persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Sultra–Jakarta secara resmi menyerukan aksi damai bertajuk “Selamatkan Pendidikan Kota Kendari” yang dijadwalkan berlangsung di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada Senin, 25 Mei 2026.
Aksi tersebut dipicu dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan 111 kepala sekolah di Kota Kendari yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kota Kendari pada Desember 2025, namun kemudian dibatalkan karena diduga tidak sesuai mekanisme dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konfirmasi Awal Kadis Dikbud
Sebelum dugaan pemblokiran kontak tersebut terjadi, pihak media Cahayasultra.com sempat memperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, HJ. Saemina.
Dalam keterangannya, Saemina menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bukan pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala sekolah.
“Waalaikumsalam, kenapa Dikbud, memangnya Dikbud yang buat SK? Taabee, kita konfirmasi ke BKPSDM. Terlibat apa ya? Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur mengisi di aplikasi SIM KSPS TK. Tugas Dikbud hanya memasukkan di aplikasi daftar kepala sekolah yang mau promosi dan mutasi,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menganggap proses penerbitan keputusan pelantikan berada pada kewenangan instansi lain, termasuk BKPSDM.
Dugaan Anti Kritik Jadi Sorotan
Namun, saat pihak media kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan lebih mendalam terkait tuntutan mahasiswa dan polemik administrasi pendidikan tersebut, nomor wartawan Cahayasultra.com diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Tindakan tersebut menuai sorotan karena dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik, terlebih pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa.
Sejumlah kalangan menilai tindakan memutus komunikasi terhadap wartawan di tengah isu yang menjadi perhatian publik dapat memunculkan asumsi negatif serta dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap kritik dan kontrol sosial.
Apalagi, jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Mahasiswa Desak Evaluasi Total
Dalam materi aksi yang beredar, mahasiswa menilai polemik pembatalan pelantikan 111 kepala sekolah telah menyebabkan kekacauan administrasi pendidikan mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP di Kota Kendari.
Mereka juga menyebut adanya potensi persoalan hukum pada dokumen administrasi sekolah serta terganggunya pelaporan kinerja guru akibat ketidaksesuaian data kepala sekolah di sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aliansi mahasiswa mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, BKN, Ombudsman RI hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan maladministrasi tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Wali Kota Kendari segera melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait, termasuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari apabila terbukti lalai dan bertanggung jawab atas kisruh tersebut.
Wali Kota Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, pihak media Cahayasultra.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik pelantikan 111 kepala sekolah maupun dugaan pemblokiran kontak wartawan tersebut.
Meski demikian, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi sesuai prinsip keberimbangan informasi dan kode etik jurnalistik.
Laporan : Tim












