BERITAINFO.ID-KENDARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penambangan nikel di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Pemanggilan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Mandala Jayakarta sejak tahun 2015 yang diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi izin IPPKH dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Surat panggilan dengan nomor B-600/P.3/Fd.1/09/2025 ini dikeluarkan di Kendari pada tanggal 3 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara diminta untuk hadir pada:
– Hari: Rabu
– Tanggal: 10 September 2025
– Jam: 09:00 Wita
– Tempat: Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Sultra Jl. Ahmad Yani No. 4 Kendari
– Menghadap: Kasi Penyidikan Rizky Rahmatullah, S.H., M.H.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Jaksa Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H., Anita Theresia, S.H., M.H., Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., dan Ramadan, S.H., M.H.
Kejati Sultra meminta agar yang bersangkutan mempersiapkan dan membawa serta seluruh dokumen terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Rizky Rahmatullah, S.H., M.H. dengan nomor HP 0812-7777-5678.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Arsip.***
Laporan : Tim












